Sistem Keuangan dan Perbankan Indonesia
• Sistem
keuangan secara prinsip diartikan sebagai kumpulan pasar, institusi, peraturan
dan teknik dimana surat berharga diperdagangkan, tingkat suku bunga ditentukan,
jasa keuangan dihasilkan dan ditawarkan keseluruh dunia
• Sistem
keuangan dalam perekonomian memiliki fungsi pokok sbb:
– Fungsi
Tabungan
– Fungsi
Penyimpan kekayaan
– Fungsi
Likuiditas
– Fungsi
Kredit
– Fungsi
Pembayaran
– Fungsi
Kebijakan
• Faktor
yang menyebabkan meningkatnya peran Lembaga Keuangan:
– Meningkatnya
pendapatan masyarakat
– Perkembangan
Industri dan Teknologi
– Denominasi
instrumen keuangan
– Skala
ekonomi dan produk jasa
– Jasa
likuiditas
– Keuntungan
jangka panjang
– Risiko
lebih kecil
• Lembaga
Keuangan merupakan badan yang melalui kegiatannya menarik dana dari masyarakat
dan menyalurkannya ke masyarakat
• Lembaga
keuangan terdiri dari :
– Lembaga
Keuangan Depositori (Bank)
– Lembaga
Keuangan Non Depositori (Contractual Instituitions) yaitu: Lembaga Pembiayaan,
Asuransi, Dana Pensiun, Pasar Uang, Pasar Modal dan Pegadaian
• Bank
merupakan badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk
simpanan dan menyalurkannya kembali kepada masyarakat dalam bentuk kredit atau
bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak
• Dalam
Undang Undang Pokok Perbankan No.14 tahun 1967 bank didefinisikan sebagai
“Lembaga keuangan yang usaha pokoknya memberikan kredit dan jasa dalam lalu
lintas pembayaran dan peredaran uang
• Dari
definisi di atas tergambar bahwa kegiatan pokok bank adalah:
– Menghimpun
dana (giro, tabungan, deposito)
– Memberikan
pinjaman / kredit
– Pelayanan
jasa keuangan (L/C, transfer, TC dsb)
• Menurut
Undang Undang No.7 tahun 1992 dan ditegaskan lagi dengan Undang Undang RI No.10
tahun 1998, maka jenis perbankan terdiri dari :
– Bank
Umum (Bank Komersil)
– Bank
Perkreditan Rakyat
• Bank
Umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau
berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan seluruh jasa
perbankan yang ada dalam lalu lintas pembayaran
• Bank
Perkreditan Rakyat (BPR) adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara
konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan
jasa dalam lalu lintas pembayaran
Sistem Moneter dan Perbankan
• Yang
termasuk dalam sistem moneter adalah bank atau lembaga yang ikut menciptakan
uang giral
• Otoritas
moneter (BI) sebagai lembaga dalam pengambilan kebijakan moneter juga merupakan
sumber uang primer baik bagi perbankan, masyarakat maupun pemerintah
• Bank
Indonesia mewajibkan bank umum membuka rekening giro di BI yang pada dasarnya
adalah untuk memperlancar transaksi antar bank melalui mekanisme kliring
• Fungsi
Otoritas Moneter:
• Menciptakan
dan mengeluarkan uang kertas dan uang logam
• Memelihara
cadangan devisa nasional
• Mengawasi
sistem moneter
• Fungsi
Sistem Moneter:
• Menyelenggarakan
mekanisme lalu lintas pembayaran yang efisien, cepat, akurat dan biaya yang
relatif kecil
• Melakukan
fungsi intermediasi guna mempercepat pertumbuhan ekonomi
• Menjaga
kestabilan tingkat bunga melalui pelaksanaan kebijakan moneter
• Sesuai
Undang Undang No.23 tahun 1999 tentang Undang Undang Bank Indonesia, secara
tegas dinyatakan bahwa tujuan pokok Bank Indonesia adalah mencapai dan
memelihara kestabilan nilai rupiah
• Kestabilan
nilai rupiah tercermin dari perkembangan laju inflasi serta nilai tukar rupiah
terhadap mata uang asing
• Untuk
mencapai kestabilan dimaksud BI didukung oleh tiga bidang utama tugas, yaitu:
• Menetapkan
dan melaksanakan kebijakan moneter
• Mengatur
dan menjaga kelancaran sistem pembayaran
• Mengatur
dan mengawasi bank
• Menetapkan
dan melaksanakan kebijakan moneter melalui:
• Menetapkan
sasaran moneter dengan memperhatikan laju inflasi
• Pengendalian
moneter dengan cara:
• Operasi
pasar terbuka
• Penetapan
tingkat diskonto
• Penetapan
Cadangan Wajib Minimum
• Pengaturan
Kredit dan Pembiayaan lainnya
• Mengatur
dan menjaga kelancaran pembayaran dengan cara:
• Melaksanakan
dan memberi persetujuan penyelenggaraan sistem pembayaran
• Mewajibkan
penyelenggara jasa ssistem pembayaran melaporkan kegiatannya
• Menetapkan
penggunaan alat pembayaran
• Mengatur
sistem Kliring dalam rupiah dan valas
• Mengeluarkan
dan menyebarkan uang rupiah
• Mengatur
dan mengawasi bank dengan cara:
• Memberikan dan mencabut izin usaha bank
• Menetapkan
ketentuan yang memuat prinsip kehati hatian
(prudential banking)
• Melakukan
pengawasan langsung dan tidak langsung pada bank di Indonesia
• Mewajibkan
bank menyampaikan laporan aktifitas usahanya dalam rangka pemeriksaan bank
LEMBAGA KEUANGAN
Pengertian :
• Adalah
badan usaha yang kekayaannya terutama dalam bentuk aset keuangan (financial
asset) atau tagihan (claims) dibandingkan aset non-finansial atau aset riil
(non financial assets)
Jenis aset financial :
• U
a n g
• S
a h a m,
• Instrumen
Utang negotiable (obligasi, promes, Commercial Paper) Instrumen Utang
non-negotiable (Buku Tabungan, Deposito Berjangka)
• Klaim
kontijensi (contingent claims) seperti warrant, obligasi konversi, kontrak
berjangka dan transaksi derivatif lainnya.
Jenis aset non-financial :
Alokasi
dana dalam sektor riil (riil Asset) diluar aset finansial a.l real estat, logam
mulia, barang koleksi
Kegiatan Lembaga Keuangan meliputi :
¨
Memberi kredit kepada nasabah
¨
Menanamkan dananya dalam bentuk surat berharga
¨
Menawarkan berbagai jasa keuangan a.l menawarkan berbagai jenis skema tabungan, proteksi asuransi,
program pensiun, penyediaan sistem pembayaran dan mekanisme transfer dana.
Lembaga keuangan merupakan bagian dari sistem
keuangan dalam perekonomian modern yang
melayani masyarakat pemakai jasa keuangan
1 komentar:
Pico M2 MicroTouch Titanium trim for PC - TITanium
Pico M2 MicroTouch Titanium mens wedding bands titanium trim for rocket league titanium white octane PC. In titanium nose rings this fram titanium oil filter new step we are making Pico M2 MicroTouch Titanium trim for PC. how strong is titanium This new step we are making is Pico M2 MicroTouch Titanium trim
Posting Komentar